Rabu, 17 Oktober 2007

11/10/07 - Berita: Pengembangan SDM KP REKRUITMEN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2008

REKRUITMEN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK TAHUN 2008

Sumber daya manusia yang andal dan profesional merupakan modal dasar pembangunan kelautan dan perikanan. Salah satu sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan yang perlu ditingkatkan kapasitas dan kompetensinya yaitu penyuluh perikanan. Penyuluh Perikanan Fungsional (PNS) yang ada saat ini masih belum mencukupi kebutuhan daerah dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan sehingga mempengaruhi optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan penyuluhan di lapangan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Penyuluhan, BPSDM KP yaitu melakukan rekruitment penyuluh perikanan tenaga kontrak sebagai langkah untuk memperkuat kapabilitas kegiatan penyelenggaraan penyuluhan dalam mendukung keberadaan penyuluh fungsional sehingga diharapkan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan penyuluhan di lapangan dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan. Selain itu pula tujuan dari kegiatan ini untuk mengisi kekurangan tenaga penyuluh perikanan dan diversifikasi tenaga penyuluh perikanan. Pada tahun 2007 telah direkruit 53 orang penyuluh perikanan tenaga kontrak (PPTK) untuk melengkapi penyuluh perikanan tenaga kontrak tahun sebelumnya sehingga jumlah tenaga penyuluh kontrak saat ini berjumlah 100 (seratus) orang.

Untuk tahun 2008 dialokasikan dalam anggaran untuk rekruitmen PPTK sebanyak 500 orang untuk mendukung pembangunan kelautan dan perikanan.

Tujuan
Kegiatan rekruitmen PPTK secara umum bertujuan untuk memenuhi kekurangan tenaga penyuluh perikanan yang ada di kabupaten/Kota, serta meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang efisien, efektif dan professional.

Luaran
Output yang diharapkan pada kegiatan ini tersedianya PPTK bidang kelautan dan perikanan dalam rangka pendampingan dalam hal peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi pelaku utama dan pelaku usaha bidang perikanan untuk peningkatan kesejahteraannya.

Manfaat
Manfaat dari kegiatan rekruitmen PPTK adalah :
Meningkatnya frekuensi dan jumlah sasaran masyarakat perikanan yang dibina;
Meningkatnya kemampuan PPTK dalam menerapkan berbagai metode penyuluhan perikanan;

Dampak
Dampak yang diharapkan bagi masyarakat perikanan (pelaku utama dan pelaku usaha) adalah :
• Pertumbuhan dinamika kelompok para pelaku utama;
• Peningkatan produktifitas kelompok binaan;
• Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat wilayah binaan.
Dampak bagi Pemerintah Daerah adalah :
• Terselenggaranya kegiatan penyuluhan perikanan dengan efektif;
• Terbantunya Pemerintah Daerah dalam membangun wilayahnya dan peningkatan PAD.
Dampak untuk Departemen Kelautan dan Perikanan sendiri yaitu :
• Terselenggaranya kegiatan penyuluhan perikanan dengan efektif;
• Terbantunya implementasi program dan kegiatan Departemen Kelautan dan Perikanan.

Mekanisme Rekruitmen
Rekruitmen PPTK dilaksanakan berdasarkan usulan dari Dinas Kelautan dan Perikanan/Instansi yang bergerak di bidang penyuluhan perikanan agar sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota yang bersangkutan baik jumlah maupun latar belakang teknisnya. Namun demikian Pusat Pengembangan Penyuluhan, BPSDM KP sebagai penanggung jawab kegiatan rekruitmen PPTK menetapkan mekanisme rekruitmen dan persyaratan calon PPTK dengan pertimbangan agar PPTK yang telah disiapkan mampu bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Mekanisme dalam kegiatan Rekruitmen PPTK yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDMKP, adalah sebagai berikut:
Pemberitahuan Pengadaan PPTK
Pusat Pengembangan Penyuluhan menyurati Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota potensial di bidang kelautan dan perikanan untuk mengusulkan calon sesuai persyaratan yang ditentukan.
Pengajuan calon oleh Kab/Kota yang membutuhkan
Pengajuan calon PPTK ini dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota atau instansi yang bergerak di bidang penyuluhan perikanan kepada Departemen kelautan dan Perikanan melalui Pusbangluh BPSDM KP sesuai dengan kebutuhan kab/kota dan persyaratan yang ditentukan oleh Pusbangluh BPSDM KP.
Seleksi PPTK
Pusbangluh BPSDM KP melakukan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Penetapan PPTK
Pusbangluh BPSDM KP menetapkan PPTK yang memenuhi syarat pada Kabupaten/ Kota dengan SK yang telah ditetapkan oleh Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM KP.
Kontrak Kerja
Pusbangluh dan PPTK menyelesaikan administrasi kontrak melalui surat perjanjian kontrak.

Persyaratan PPTK
Untuk memperoleh PPTK yang tangguh, maka ditentukan persyaratan calon adalah sebagai berikut:
Pendidikan minimal D3, D4 atau S1 bidang perikanan, penyuluhan dan/ atau komunikasi.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh Dokter Pemerintah (Surat Keterangan Sehat)
Umur 22 tahun s/d 35 tahun
Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75 pada skala 0-4.
Tidak terikat suatu pekerjaan tetap baik dengan pemerintah maupun swasta
Mengajukan surat lamaran kerja yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan, yang diketahui oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau Kepala UPT setempat. Bersedia ditugaskan di tempat yang telah ditentukan di seluruh Indonesia
Bersedia menandatangani kontrak kerja dan tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan

Instansi penyampai usulan PPTK yang bergerak di bidang penyuluhan perikanan diutamakan dari dinas dengan nomenklatur kelautan dan atau perikanan serta belum memiliki tenaga penyuluh yang membidangi perikanan.

Status
Tenaga yang telah direkruit disebut Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak dengan status kontrak kerja selama 1 (satu) tahun sesuai anggaran berjalan dan dapat diperpanjang kontraknya sesuai kebutuhan.

Sumber : Pusbangluh, BPSDMKP

Tidak ada komentar: